Skip to main content

Bagaimana Himbauan Pemerintah Untuk Tidak Sholat Berjamaah dikarenakan Corona ? Ini Jawabannya

Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukandengan bersama-sama. Untuk jumlah bisa berjamaah dua orang, imam dan makmum. Namun setelah ada pengumuman larangan dari pemerintah, seperti kejadian sekarang di Kuwait, Maroko dan lainnya, maka haram berjamaah. Jika itu perintah dari pemerintah ingin menjaga umat untuk tidak terinfeksi virus. Maka kita harus mena'atinya. Karena iftiyat (melanggar) pemerintah hukumnya haram.


 Allah SWT berfirman:

...يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu...."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Terkait dengan sholat berjamaah ini wajib, tapi ketika datanya corona virus maka kita harus mengkondisikannya, jadi jika ini mudharat buat kita, kita harus mengkontrol, selama ada bahaya semua harus di kontrol.

Hadith riwayat Ibn Abbas RA :

"لا ضرر ولا ضرار"
"Tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain" (Ibn Majah, al-Ahkam : 2334).

Kita mempunyai kewajiban untuk melaksanakan shalat jumat. Tentang shalat jumat di jelaskan dalam fikih "Tidak boleh meninggalkan shalat jumat, kecuali sebab takut atau udzur". Pejelasannya, apakah kita takut terinfeksi corona ? Iya, apakah kita mempunyai uzdur? iya. Jika kita ketakutan dan ada uzur maka hukumnya jatuh menjadi boleh (جائز). Nah orang-orang bagai mana? ganti dengan shalat di rumah mareka.

Shalat  berjamaah di mesjid hal yang penting di dalam islam. Sebaik-baik ta'at ialah Muslim yang shalat lima waktu berjamaah di mesjid.

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا  ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقٰىكُمْ  ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 13)

Shalat berjamaah hukumnya adalah Fardhu Kifayah bagi laki-laki yang mukim (bukan musafir). Berbeda dengan, Imam Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu ‘Ain bagi laki-laki.

Allah SWT berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ  ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وٰحِدَةً  ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّنْ مَّطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰىٓ أَنْ تَضَعُوٓا أَسْلِحَتَكُمْ  ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ  ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكٰفِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat) maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum sholat, lalu mereka sholat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 102)


Comments

Popular posts from this blog

pembagian 'Adad Ma'dud dan kaidahnya

‘Adad menurut ahli bahasa berasal dari isem عَدَّ (perhitungan) dengan arti إحصاء (kulkalasi). Secara garis besar , ‘adad terbagi dua:             A.’Adad Ashli (العدد الاصلي) , bilangan yang menunjukkan banyaknya sesuatu. B . ’Adad Tartibi (العدد الترتيبي) , bilangan yang ber-urutan dan berwazan fa’ilun. A.‘Adad Ashli dibagi menjadi 4 bagian:  1.‘Adad Mufrad  (العدد المفرد) . ‘Adad Mufrad  dari bilangan 1-10 (واحد الي عشرة) ,100 (مائة) dan 1000 (الف) . ‘adad mufrad, ‘adad yang tidak ada  tarkib dan ‘athaf . ·          Bilangan 1 & 2 Rumusnya jenis ‘adad sama dengan jenis ma’dudnya,  jika ma’dudnya muzakkar maka ‘adadnya muzakkar, jika ma’dudnya muannats maka ‘adadnya muannats. Kedudukan ‘adad sebagai na’at dan ma’dud sebagai man’ud, maka ‘adad dan ma’dudnya selalu mengikuti seperti ketentuan na’at man’ud. مؤنث مذكر ...